SuaraJakarta.id - Polsek Palmerah meringkus 8 orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial MD (20) di Kota Bambu Utara pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Ironisnya mayoritas mereka masih di bawah umur, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, dari 8 orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan eksekutor atau orang yang melalukan pembacokan ke tubuh korban dengan senjata tajam. Sementara 4 lainnya turut serta melakukan penganiayaan.
"Kami sudah mengamankan pelaku sebanyak delapan orang. Ada empat eksekutor dan empat yang ikut serta," ujar Dodi di Polsek Pamerah, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Seluruh Kepala Sekolah di Bantul Akan Dikumpulkan
Dalam insiden ini, kata Dodi, ada tiga korban penganiayaan. Salah satu korban berinisial MD meninggal dunia.
Sementara dua korban tawuran berdarah lainnya berinisial A dan Z masih dalam perawatan.
Dodi menyebut, pihaknya bakal menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk sistem peradilan pidana para pelaku. Mengingat para pelaku penganiayaan ini masih dibawah umur.
"Kami mengundang Bapas karena sistem peradilan pidana kita itu mengkhususkan kalau di bawah umur ada penanganan dari Bapas," ungkapnya.
Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan atau Tindak Kekerasan dan Pasal 358 tentang turut serta melakukan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Marak Perang Sarung, 8 Remaja di Bogor Diamankan Tim Kujang Karena Bawa Senjata Tajam
Kontributor : Faqih Fathurrahman