Namun, ia mengaku ingin agar kios yang dikelola masyarakat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM itu kembali bisa dioperasikan. "Di situ UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI Monas ternyata sengaja dibakar oleh pelaku WST.
Polisi menyimpulkan jika gorden di salah satu kios sengaja dibakar oleh pelaku WST. Hal itu juga diketahui dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Untuk tersangka setelah kami menganalisa CCTV juga dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI: RS Rujukan Terisi 6 Persen, ICU 11 Persen
Kepolisian pun menyita sejuaj barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari korek gas milik WST dan pakaian yang dia gunakan saat melancarkan aksinya.
"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.