Tak Penuhi Persyaratan, Pemkot Jakpus Hapus Satu RW di Duri Pulo

Nantinya, warga setempat akan digabungkan dengan RT/RW terdekat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 April 2022 | 20:41 WIB
Tak Penuhi Persyaratan, Pemkot Jakpus Hapus Satu RW di Duri Pulo
Kantor Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. [Twitter@kel_duripulo]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) segera menghapus satu RW, yakni RW 06 di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, karena tak penuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga (KK).

Asisten Pemerintah (Aspem) Pemkot Jakpus Denny Ramdhany menjelaskan penghapusan RW tersebut dari wilayah administrasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT-RW.

"Hasil data kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2 dan 5," kata Denny, Kamis (21/4/2022).

Denny menjelaskan sesuai Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Pasal 5, persyaratan wilayah menjadi RT yakni harus terdiri dari 80-160 KK. Sedangkan untuk RW minimal terdiri dari delapan RT sampai 16 RT.

Baca Juga:Viral, Sejumlah Pengendara Motor Kejar Terduga Pelaku Tabrak Lari di Jakpus

Adapun penghapusan di RW 6 Kelurahan Duri Pulo dilakukan karena di RT 1 tinggal tiga rumah yang terdiri dari enam KK, RT 2 ada satu rumah yang terdiri dari enam KK dan RT 5 tinggal empat rumah yang terdiri dari sembilan KK.

Denny menambahkan bahwa lurah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap RT dan RW tersebut. Nantinya, warga setempat akan digabungkan dengan RT/RW terdekat.

"Karena di sana ada aliran dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan, manakala tidak memenuhi syarat maka ada pelanggaran hukum," kata Denny.

Sementara itu, Lurah Duri Pulo Suyono menambahkan urusan administrasi dan surat-surat akan langsung diarahkan ke kelurahan per 1 Mei 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada, Ketua RT dan RW masih memegang jabatan sampai 2023.

Baca Juga:Mendag Lutfi Mangkir, Sidang Mafia Minyak Goreng di PN Jakpus Ditunda

Namun, terdapat poin yang menerangkan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan, akan dilakukan perbaikan

"Setelah dihapus secara permanen, nanti akan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Suyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak