SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) segera menghapus satu RW, yakni RW 06 di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, karena tak penuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga (KK).
Asisten Pemerintah (Aspem) Pemkot Jakpus Denny Ramdhany menjelaskan penghapusan RW tersebut dari wilayah administrasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT-RW.
"Hasil data kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2 dan 5," kata Denny, Kamis (21/4/2022).
Denny menjelaskan sesuai Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Pasal 5, persyaratan wilayah menjadi RT yakni harus terdiri dari 80-160 KK. Sedangkan untuk RW minimal terdiri dari delapan RT sampai 16 RT.
Baca Juga:Viral, Sejumlah Pengendara Motor Kejar Terduga Pelaku Tabrak Lari di Jakpus
Adapun penghapusan di RW 6 Kelurahan Duri Pulo dilakukan karena di RT 1 tinggal tiga rumah yang terdiri dari enam KK, RT 2 ada satu rumah yang terdiri dari enam KK dan RT 5 tinggal empat rumah yang terdiri dari sembilan KK.
Denny menambahkan bahwa lurah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap RT dan RW tersebut. Nantinya, warga setempat akan digabungkan dengan RT/RW terdekat.
"Karena di sana ada aliran dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan, manakala tidak memenuhi syarat maka ada pelanggaran hukum," kata Denny.
Sementara itu, Lurah Duri Pulo Suyono menambahkan urusan administrasi dan surat-surat akan langsung diarahkan ke kelurahan per 1 Mei 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada, Ketua RT dan RW masih memegang jabatan sampai 2023.
Baca Juga:Mendag Lutfi Mangkir, Sidang Mafia Minyak Goreng di PN Jakpus Ditunda
Namun, terdapat poin yang menerangkan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan, akan dilakukan perbaikan
"Setelah dihapus secara permanen, nanti akan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Suyono.