SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik ke kampung halaman agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, pemerintah pusat telah mengizinkan warga, termasuk ASN, untuk mudik pada Lebaran 2022 setelah dua tahun tak diizinkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengingatkan agar para ASN menerapkan prokes saat mudik Lebaran.
"Jangan lengah, tetap jaga jarak, pakai masker. Karena khawatirnya orangtua di kampung, jangan sampai tertular dari kita," imbaunya, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:H-7 Lebaran, 1.200 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kalideres
Hendar juga meminta para atasan ASN senantiasa mengingatkan anggotanya untuk selalu disiplin prokes selama mudik Lebaran.
"Di dalam WA grup selalu saling mengingatkan ke temannya dari atasan ke bawahan. Silaturahmi penting pada budaya kita, terus kangen-kangenan penting, tapi prokes di zaman pandemi mah jauh lebih penting. Karena belum endemi, masih pandemi. Covid-19 masih ada," tekan Hendar.
Sebelumnya, ASN Pemkab Tangerang juga diberi peringatan agar tak melakukan aktivitas yang melanggar kode etik. Mulai dari karaoke hingga berjudi.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. Ia mengingatkan pada ASN untuk tak melakukan aktivitas yang melanggar norma, adat, budaya di masyarakat yang dapat melanggar kode etik.
"Cenderung ke kode etik aja, misalnya tidak mendatangi tempat-tempat yang menurut norma agama masyarakat itu tidak mencerminkan, tidak layak. Seperti tempat karaoke, esek-esek, miras, narkotika dan berjudi," kata Hendar.
Baca Juga:Bupati Mojokerto Percaya Tak Ada ASN yang Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di manapun berada.
"Karena ASN itu harus memberi contoh etika di masyarakat. Jadi kalau menurut norma agama budaya itu dilarang, itu berlaku juga buat ASN agar tidak melakukan itu," ungkapnya.
Hendar menyebut, jika ada ASN yang kedapatan melanggar kode etik di masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun sanksi pelanggaran kode etik lainnya.
"Kalau melakukan itu ada sanksi yang menanti. Minimal ada teguran dan sanksi disiplin. Ini jadi peringatan keras dan jadi catatan untuk pengembangan karirnya tidak mulus. Karena semua ada rekamannya di kita. Termasuk yang pernah melakukan pelanggaran," tegasnya.