suara mereka

ASN Pemkab Tangerang Boleh Tambah Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

Tahun ini pemerintah pusat sudah mengizinkan ASN untuk mudik Lebaran.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 April 2022 | 17:50 WIB
ASN Pemkab Tangerang Boleh Tambah Cuti Lebaran, Ini Syaratnya
Kantor Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang boleh menambah cuti Lebaran saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Kepala Badan Pelatihan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, tambahan cuti Lebaran itu hanya diperbolehkan bagi ASN yang masih memiliki jatah cuti tahunan.

Menurutnya, setiap tahunnya para ASN memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 kali. Jatah itu pun baru dapat digunakan tahun ini lantaran pemerintah pusat sudah mengizinkan ASN untuk mudik.

"Boleh, selama jatah cuti tahunannya masih ada. Kan dalam setiap tahun jatah cutinya kan 12 hari, selama jatah tahunannya ada, diperbolehkan. Hanya untuk tahun ini aja sih, tahun dulu mah nggak boleh," kata Hendar kepada SuaraJakarta.id, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:Sahrul Gunawan Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas Pada ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Hendar menerangkan, para ASN Kabupaten Tangerang diperbolehkan mengambil jatah cuti tahunan baik sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama.

"Cuti bersamanya tetap ditentukan oleh negara dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Cuma dia ngambil jatah tahunan. Misalnya cuti bersama dari tanggal 29, nah dia ngambil cuti bersamanya itu dari tanggal 27, 28. Cuti bersamanya tetap segitu," terang Hendar.

Hendar pun mengingatkan, para ASN di Kabupaten Tangerang agar tidak coba-coba untuk bolos usai pelaksanaan cuti bersama.

Pasalnya, kata dia, pihaknya akan mengetahui jika ada ASN yang bolos tanpa melakukan cuti.

"Kalau tidak masuk kerja itu semuanya tercatat. Termasuk nanti cuti diam-diam akan ketahuan pada absennya karena absennya sudah pakai retina mata," ungkapnya.

Baca Juga:Catat, Ini Daftar Jalur Alternatif Keluar Masuk DIY

Jika ada yang berani membolos usai cuti bersama lebaran, pihaknya akan memberikan teguran langsung ataupun tertulis.

Tak hanya itu, data membolosnya itu akan dijadikan acuan yang akan menggangu jenjang karir sebagai ASN.

"Setiap pelanggaran tentu akan tercatat dan catatan itu akan mempengaruhi jenjang karier ASN yang bersangkutan," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak