Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya: Lagi Dipelajari

Usai melaporkan Muannas, Eddy Soeparno yang juga Anggota DPR RI mengatakan, unggahannya di media sosial adalah bagian dari penyampaian aspirasi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 26 April 2022 | 03:30 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya: Lagi Dipelajari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menanggapi terkait rencana aksi demo 11 April oleh mahasiswa, Kamis (7/4/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah menerima dan mempelajari laporan tersebut.

Dia memastikan semua laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti.

"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," kata Zulpan, dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:Usai Polisikan Muannas Alaidid, Elite PAN Buka Peluang Laporkan Ade Armando

Usai melaporkan Muannas, Eddy Soeparno yang juga Anggota DPR RI mengatakan, unggahannya di media sosial adalah bagian dari penyampaian aspirasi.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata dia di Polda Metro Jaya.

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan.

"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

Eddy juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

Baca Juga:Sekjen PAN Eddy Soeparno Resmi Laporkan Muannas Alaidid Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu

Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.

Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (24/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (24/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

Hadir mendampingi Sekjen PAN, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Ketua Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN yang juga Anggota DPR Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini