SuaraJakarta.id - Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah menerima dan mempelajari laporan tersebut.
Dia memastikan semua laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti.
"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," kata Zulpan, dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:Usai Polisikan Muannas Alaidid, Elite PAN Buka Peluang Laporkan Ade Armando
Usai melaporkan Muannas, Eddy Soeparno yang juga Anggota DPR RI mengatakan, unggahannya di media sosial adalah bagian dari penyampaian aspirasi.
"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata dia di Polda Metro Jaya.
Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan.
"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.
Eddy juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.
Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
- 1
- 2