SuaraJakarta.id - Kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam hal memperoleh informasi dan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki seseorang menjadikan dirinya mempunyai pilihan yang beragam. Pengetahuan inilah yang mendorong kesadaran tentang pentingnya suatu hal.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dari hal yang tidak terduga atau risiko, menggerakkan mereka untuk menggunakan asuransi. Apalagi setiap orang tanpa terkecuali pasti mempunyai risiko dalam kehidupan.
Pernahkah kamu mencari tahu lebih dalam apa itu asuransi syariah? Lalu apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Baca Juga:Asuransi Takaful Keluarga Prioritaskan Digital Branding di Tengah Pandemi
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional adalah konsep pengelolaannya. Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaan yang digunakan adalah Transfer Risk. Sedangkan pada asuransi syariah konsep pengelolaannya adalah Sharing Risk.
Transfer risk adalah pertanggungan risiko yang akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan yang bersifat penuh, artinya semua bentuk pertanggungan terhadap risiko misalnya seseorang meninggal dan biaya rumah sakit merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi.
Sedangkan konsep pengelolaan Sharing Risk, para peserta memiliki tujuan yang sama yakni saling tolong menolong atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. Ketika salah satu peserta mengalami risiko atau kerugian, maka dana yang digunakan untuk memberikan perlindungan adalah dana tolong menolong yang dikumpulkan dari semua peserta asuransi.
Konsep tolong menolong yang digunakan pada asuransi syariah sangat sesuai dengan nilai dan tradisi masyarakat Indonesia.
Tidak hanya itu saja, menurut Agung Andrian dan Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah, menjelaskan beberapa nilai tambah asuransi syariah :
1. Adanya Surplus Underwriting (selisih dari hasil pengelolaan dana Tabarru dengan dana yang digunakan untuk menolong peserta yang menghadapi risiko atau musibah) yang dibagikan setiap tahun kepada seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting milik pihak perusahaan.
Baca Juga:Takaful Keluarga Luncurkan Tiga Fund Unit Link Syariah
2. Perusahaan menyediakan dana talangan, apabila dana tolong menolong (Tabarru) tidak mencukupi.
3. Pengelolaan dana pada asuransi syariah transparan, artinya sejak awal telah jelas presentasi pembagiannya.
Itulah kelebihan asuransi syariah. Ternyata, asuransi syariah tidak hanya bermanfaat untuk proteksi diri sendiri tetapi lebih jauh lagi memberikan manfaat saling tolong menolong bagi orang lain.
Apa kamu ingin menggunakan Asuransi Syariah? Supaya makin yakin, yuk langsung aja kunjungi instagram Fakta Asuransi Syariah, jujur dan tepercaya dalam membantu nasabah.