suara mereka

Hore! Ganjil Genap Ditiadakan di Tempat Wisata Jakarta Saat Libur Lebaran

Sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 April 2022 | 05:30 WIB
Hore! Ganjil Genap Ditiadakan di Tempat Wisata Jakarta Saat Libur Lebaran
Dokumentasi - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di tempat wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (26/4/2022).

Sambodo mengungkapkan sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Baca Juga:Bagi Pemudik dengan Mobil Pribadi, Kapolri Mengimbau Agar Menyesuaikan Peraturan Ganjil Genap

Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo mengungkapkan hal itu jadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Peniadaan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

Baca Juga:Selama Libur Lebaran 28 April Hingga 6 Mei 2022, Polda Metro Jaya Pastikan Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; 
  13. Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak