Tak Berlakukan WFH 100 Persen pada ASN Usai Lebaran, Anies: Karena Pelayanan Harus Dikerjakan di Kantor

Anies mengatakan bahwa tipe pelayanan di DKI Jakarta mengharuskan kehadiran di hadapan masyarakat karenanya masih banyak ASN yang harus hadir bekerja di kantor.

Rizki Nurmansyah
Senin, 09 Mei 2022 | 15:24 WIB
Tak Berlakukan WFH 100 Persen pada ASN Usai Lebaran, Anies: Karena Pelayanan Harus Dikerjakan di Kantor
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Anies mengemukakan, hal itu lantaran ada tugas yang harus dikerjakan para ASN di lokasi pelayanan. Sehingga pihaknya tak memberlakukan kebijakan WFH 100 persen usai libur Lebaran 2022.

"Sebagian tidak bisa WFH, karena nature pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor, jadi seperti kelurahan, kecamatan itu harus dijalankan di kantor, kemudian di puskesmas, di rumah sakit, juga demikian," kata Anies.

Anies mengatakan bahwa tipe pelayanan di DKI Jakarta mengharuskan kehadiran di hadapan masyarakat karenanya masih banyak ASN yang harus hadir bekerja di kantor.

Baca Juga:Naysilla Mirdad Go Public dengan Pacar Baru, Langsung Dapat Lampu Hijau dari Calon Mertua

"Masyarakat libur pun kalau jajaran Pemprov DKI itu banyak yang tidak ada libur karena memang tugasnya pelayanan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan ASN di DKI Jakarta sebanyak 75 persen bekerja dari kantor, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kapasitas Pegawai Sesuai PPKM.

"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," ujar Maria.

SE tersebut mengatur kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM di Jakarta.

Saat PPKM level 4, ASN seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal 50 persen bekerja dari kantor, level 2 kapasitas maksimal 75 persen bekerja dari kantor dan level 1 kapasitas 100 persen bekerja dari kantor.

Baca Juga:Susul ASN, DPR Anjurkan Pengusaha Terapkan WFH ke Karyawan Pasca Lebaran

Dalam aturan itu, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.

Maria mengatakan ada pula ASN yang mengajukan cuti usai libur panjang Lebaran, akan tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak.

Maria juga menyebut pada momen libur Lebaran tahun ini ada sejumlah ASN yang mengajukan perpanjangan cuti. Namun, jumlahnya tidak banyak.

"Ada, tapi hanya sedikit, karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD (organisasi perangkat daerah)," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama sepekan sejak Senin (9/5).

Tjahjo kemudian menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin (9/5).

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (6/5) malam. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini