SuaraJakarta.id - Pemprov DKI telah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Jakarta untuk tahap II.
Pendaftaran DTKS telah dibuka mulai Senin (9/5/2022) hingga Sabtu (28/5/2022).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari berharap masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data.
"Kami harap masyarakat juga untuk segera memberi tahu orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," ucap Premi, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:Bakal Masuk Musim Kemarau, Pemprov DKI Jakarta Minta Warga Hemat Air
Premi optimis penyebaran informasi melalui kanal media sosial akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi sehingga bansos yang disalurkan akan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Premi menyebutkan bahwa pendaftaran DTKS untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini mengalami penundaan dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022.
"Semula pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022 namun ditunda, karena libur hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama," tutur dia.
Berdasarkan data yang diterima dari media sosial Dinsos DKI Jakarta, warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.
Meski demikian, selain dilakukan secara daring, warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Baca Juga:Tak Ada Cerita WFH, PNS DKI Jakarta Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran
Berikut cara mendaftar DTKS tahap II Jakarta:
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
- Pilih menu pendaftaran;
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
- Kirim.
Disebutkan oleh Dinsos DKI Jakarta, satu akun DTKS yang digunakan untuk pendaftaran, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
- Sosialisasi;
- Pendaftaran;
- Pengolahan Data I;
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
- Pengolahan Data II;
- Musyawarah Kelurahan;
- Pengolahan Data III;
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:
- Warga ber-KTP non DKI;
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.