- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
- Pilih menu pendaftaran;
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
- Kirim.
Disebutkan oleh Dinsos DKI Jakarta, satu akun DTKS yang digunakan untuk pendaftaran, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
- Sosialisasi;
- Pendaftaran;
- Pengolahan Data I;
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
- Pengolahan Data II;
- Musyawarah Kelurahan;
- Pengolahan Data III;
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:
- Warga ber-KTP non DKI;
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga:Bakal Masuk Musim Kemarau, Pemprov DKI Jakarta Minta Warga Hemat Air