SPK Polres Tangsel Diduga Tak Langsung Terima Laporan Kasus Pencabulan Anak di Pamulang, Ini Kata Kapolres

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membantah pihaknya menunda menerima laporan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan itu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Mei 2022 | 17:11 WIB
SPK Polres Tangsel Diduga Tak Langsung Terima Laporan Kasus Pencabulan Anak di Pamulang, Ini Kata Kapolres
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan perempuan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial AJ (12) diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial S (43).

Keluarga korban telah coba lakukan pelaporan namun diduga tak langsung diterima oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga korban datang melakukan pelaporan kasus pencabulan usai peristiwa itu terungkap pada Kamis (5/5/2022) lalu.

Namun, sesampainya di ruang SPK Polres Tangerang Selatan, pihak keluarga korban tak langsung diterima untuk membuat laporan tersebut. Alasannya, lantaran petugas sedang libur Lebaran.

Hal itu diungkapkan oleh tante korban, AG. Menurutnya, pihak keluarga korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah mendapat saran dari lingkungan sekitar tempat kejadian.

Baca Juga:Pilu! Bocah SD di Tangsel Diduga Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Rp 50 Ribu

"Atas kejadian tersebut keluarga korban lapor sama Ketua RT setempat dan disarankan agar langsung melapor ke polisi," katanya, Selasa (10/5/2022).

Sesampainya di Polres Tangsel, pihak keluarga korban langsung mendatangi ruang SPK. Petugas, kata AG, berkoordinasi dengan pihak Reskrim.

"Keluarga korban kemudian berkoordinasi dengan seorang Polwan lewat sambungan seluler Petugas SPK lalu disarankan oleh Polwan untuk kembali laporan hari Rabu, karena petugasnya pada hari itu sedang libur," paparnya.

Dugaan kasus pencabulan tersebut kekinian mendapat pendampilan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.

Pihak keluarga korban pun dijadwalkan akan datang kembali ke Polres Tangsel pada Rabu (11/5/2022) besok sesuai agenda yang dijadwalkan petugas kepolisian.

Baca Juga:Was-Was Covid-19 Melonjak Usai Mudik, Pemkot Tangsel ke Warga: Bila Bergejala Segera ke Puskesmas

AG menegaskan, saat pertama datang ke Polres Tangsel pihaknya tak mendapat berkas berita acara terkait laporan kekerasan seksual tersebut.

"Nggak pak. Cuma lewat telepon diinstruksikannya, kan kita ikuti apa intruksinya," tegasnya.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Bantah Tunda Terima Laporan

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membantah pihaknya menunda menerima laporan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan itu.

Dia mengklaim, pihaknya telah menerima laporan. Sedangkan yang ditunda adalah pelaksanaan visum dengan dokter.

"Laporan sudah diterima. Namun untuk pelaksanaan visumnya janjian dengan dokter untuk visum itu besok hari Rabu. Bukan laporannya ditunda tapi sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (10/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu dikatakannya terjadi di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangsel.

Menurutnya, laporan itu masuk pada Minggu (8/5/2022) lalu dari kadernya di lapangan. Keesokanharinya, kemudian pihak keluraga korban mendatangi kantor UPTD P2TP2A Tangsel.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu diketahui bermula saat ibu korban, SP (43), kebingungan mencari anaknya yang pamitan main sejak pagi dan tak kunjung pulang hingga sore hari.

SP kemudian mendapati sendal anaknya di rumah tetangganya. Tak lama, SP kemudian mengetuk-ngetuk pintu rumah tetangganya itu sambil memanggil nama sang anak.

"Keluarga korban mengetuk-ngetuk pintu rumah tetangganya sambil memanggil nama anaknya. Dari dalam ada teriakan anaknya," kata Tri ditemui di kantornya, Selasa (10/5/2022).

Saat itu, kata Tri, pintu rumah yang terkunci pun dibuka oleh pelaku. SP pun dibuat terkejut lantaran mendapati korban sudah dalam kondisi tak berpakaian.

"Korban terlihat sudah tidak memakai celana. Sedangkan pelaku bersikap biasa saja," ungkapnya.

Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto saat membaca laporan kekerasan seksual di kantornya, Selasa (10/5/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto saat membaca laporan kekerasan seksual di kantornya, Selasa (10/5/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Keluarga korban, lanjut Tri, melihat korban memegangi uang Rp 50 ribu di tangannya. Diduga, uang tersebut pemberian pelaku.

Korban kepada keluarganya mengaku telah mendapati perlakuan tak senonoh di bagian kelaminnya.

"Menurut pengakuan korban yang diceritakan keluarga, bagian sensitifnya dipegang dan digesek-gesek hingga alami luka," paparnya.

Tri menerangkan, sebelumnya pihak keluarga korban sudah mendatangi pihak kantor Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan.

Namun, laporan peristiwa yang terjadi pada H+3 Lebaran itu tak langsung dibuat laporannya. Petugas justru meminta keluarga korban untuk datang kembali pada Rabu (11/5/2022).

"Mereka lapor ke Polres Tangsel, katanya suruh Rabu balik lagi," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak