Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya

Jika benar terdapat penundaan pelayanan pelaporan, maka pihak Propam perlu memeriksa petugas yang bersangkutan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB
Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti terkait adanya dugaan laporan kasus pencabulan yang diterima, namun tidak dibuatkan berita acara oleh petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, dalam pelaporan kasus, pihak kepolisian harus memberikan berita acara sebagai bukti penerimaan laporan.

"Perlu dibuatkan LP sebagai rujukan bahwa sudah pernah ada laporan dari keluarga korban sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Poengky kepada SuaraJakarta.id, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, selain menerima laporan, pihak kepolisian juga harus segera melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Baca Juga:Diduga Cabuli Bocah SD di Tangsel, Warga Sebut Pelaku Kerap Nonton Film Bokep

"Selain diterima, juga harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan visum et repertum dan visum et psikiatrikum. Agar bukti-buktinya dapat segera diperoleh," ungkapnya.

Poengky menerangkan, pihaknya juga bakal melakukan penulusuran untuk mengklarifikasi soal informasi adanya dugaan penundaan laporan kasus kekerasan seksual yang dialami bocah AJ (12) di Tangsel.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang membawahi Polres Tangerang Selatan, apa benar ada penundaan pelayanan terhadap laporan pencabulan anak AJ," terangnya.

Poengky menegaskan, jika benar terdapat penundaan pelayanan pelaporan, maka pihak Propam perlu memeriksa petugas yang bersangkutan. Sebab, tidak responsif dan tidak sensitif dalam menangani laporan masyarakat.

"Apalagi kasusnya adalah dugaan pencabulan dengan korban anak-anak. Ada sanksi etik dan disiplin yang dapat menjerat petugas jika benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Baca Juga:SPK Polres Tangsel Diduga Tak Langsung Terima Laporan Kasus Pencabulan Anak di Pamulang, Ini Kata Kapolres

"Kami berharap kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat segera ditangkap, ditahan, dan diproses hukum," tekan Poengky.

Ditemukan Tak Berpakaian

Sebelumnya diberitakan, Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu dikatakannya terjadi di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangsel.

Menurutnya, laporan itu masuk pada Minggu (8/5/2022) lalu dari kadernya di lapangan. Keesokanharinya, kemudian pihak keluarga korban mendatangi kantor UPTD P2TP2A Tangsel.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu diketahui bermula saat ibu korban, SP (43), kebingungan mencari anaknya yang pamitan main sejak pagi dan tak kunjung pulang hingga sore hari.

SP kemudian mendapati sendal anaknya di rumah tetangganya. Tak lama, SP kemudian mengetuk-ngetuk pintu rumah tetangganya itu sambil memanggil nama sang anak.

"Keluarga korban mengetuk-ngetuk pintu rumah tetangganya sambil memanggil nama anaknya. Dari dalam ada teriakan anaknya," kata Tri ditemui di kantornya, Selasa (10/5/2022).

Saat itu, kata Tri, pintu rumah yang terkunci pun dibuka oleh pelaku. SP pun dibuat terkejut lantaran mendapati korban sudah dalam kondisi tak berpakaian.

"Korban terlihat sudah tidak memakai celana. Sedangkan pelaku bersikap biasa saja," ungkapnya.

Keluarga korban, lanjut Tri, melihat korban memegangi uang Rp 50 ribu di tangannya. Diduga, uang tersebut pemberian pelaku.

Korban kepada keluarganya mengaku telah mendapati perlakuan tak senonoh di bagian kelaminnya.

"Menurut pengakuan korban yang diceritakan keluarga, bagian sensitifnya dipegang dan digesek-gesek hingga alami luka," paparnya.

Tri menerangkan, sebelumnya pihak keluarga korban sudah mendatangi pihak kantor Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan.

Namun, laporan peristiwa yang terjadi pada H+3 Lebaran itu tak langsung dibuat laporannya. Petugas justru meminta keluarga korban untuk datang kembali pada Rabu (11/5/2022).

"Mereka lapor ke Polres Tangsel, katanya suruh Rabu balik lagi," pungkasnya.

Bantah Tunda Terima Laporan

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membantah jika pihaknya menunda menerima laporan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan itu.

Dia mengklaim, pihaknya telah menerima laporan. Sedangkan yang ditunda adalah pelaksanaan visum dengan dokter.

"Laporan sudah diterima. Namun untuk pelaksanaan visumnya janjian dengan dokter untuk visum itu besok hari Rabu. Bukan laporannya ditunda tapi sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (10/5/2022).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini