SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengharapkan penjabat Gubernur DKI melanjutkan penyelenggaraan Formula E setelah Anies Baswedan selesai menjabat pada Oktober 2022.
"Siapa pun yang akan jadi penjabat gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi dan melanjutkan apa yang sudah berjalan salah satunya Formula E," kata Zita di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Ia juga mengharapkan pengganti Anies juga harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama. Politikus PAN DKI Jakarta itu menilai tiga nama yang beredar saat ini memiliki reputasi yang baik terutama soal kepemimpinan.
Zita menyebut tiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres Heru Budi Hartono yang sebelumnya sempat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2015-2017.
Baca Juga:Puan Maharani Tak Perlu Risaukan Peringkat Elektabilitas Jelang Pilpres 2024
Selain itu, ada juga Sekretaris Daerah DKI yang saat ini menjabat, yakni Marullah Matali dan Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro yang sebelumnya sempat menjadi Ketua KPU RI, 2016-2017.
"Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus," ucapnya.
Meski begitu, kewenangan penuh pengangkatan penjabat Gubernur DKI ada di tangan Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri.
"Buat saya yang terpenting adalah pekerja, dan paham seluk beluk Jakarta," kata Zita.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (8/2), mengatakan penyelenggaraan Formula E berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan.
Alasannya, kata dia, karena kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan program tersebut.
Karena itu, lanjut dia, Dinas Pemuda dan Olahraga DKI pada 15 Agustus 2019 mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Salah satu isi laporan itu, ucap Prasetyo, menyebutkan kewajiban membayarkan biaya komitmen selama lima tahun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 92 ayat (6) pada PP itu menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. (Antara)