SuaraJakarta.id - Pengelola Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta Barat (Jakbar) tetap mengimbau pengunjung destinasi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berkujung ke area Kota Tua.
Kepala UPK Kota Tua Dedy Tarmidzi mengatakan, imbauan itu tetap dilakukan karena hingga kini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Gubernur terkait aturan baru yang nantinya akan diterapkan di kawasan wisata Kota Tua.
“Saya juga lagi menunggu peraturan petunjuk di bawahnya. Tapi kita juga menyesuaikan apa yang menjadi statemen pemerintah," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Dedy mengatakan, hingga kini pihaknya masih memberlakukan aturan yang lama, yakni mengimbau pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menghindari kerumunan dan menggunakan masker.
Baca Juga:Meski Boleh Lepas Masker di Ruangan Terbuka, Protokol Kesehatan yang Lain Tetap Perlu Dilakukan Ya!
"Yang sudah pasti tetap mengingatkan masyarakat terkait prokes karena Covid masih ada. Saya mengingatkan masyarakat tetap prokes dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini telah diberlakukan pelonggaran terhadap pemakaian masker. Masyarakat yang beraktivitas diluar ruangan yang tidak terlalu banyak aktivitas diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," tutur Jokowi, Selasa (17/5/2022).
Namun, Jokowi juga tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker ketika ada kegiatan di ruangan tertutup dan jika sedang berada di transportasi publik.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Satgas Covid-19 Bontang Pastikan Kebijakan Bebas Masker Berlaku di Kota Taman