SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng masih mendalami kasus pencabulan anak berinisial LN (11) oleh pamannya sendiri berinisial S (52), dan dua pria lainnya, U dan A, yang merupakan tetangga korban.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Ali Barokah mengatakan, dari tiga orang terduga pelaku, satu diantaranya telah ditahan yakni S.
Sementara U saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menahan U lantaran kurangnya alat bukti. Sementara A hingga kini masih buron.
"Satu sudah ditahan. Satu sudah kita amankan cuma karena kurang alat bukti statusnya masih jadi saksi. Satu masih buron," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Jakbar, Pakai Modus Lama: Pura-Pura Adik Dipukul Korban
Ali mengatakan, korban telah dicabuli pamannya selama 3 tahun. Namun baru akhir-akhir ini kasus paman cabuli ponakan itu terungkap.
Hal ini setelah korban baru memberitahukan orangtuanya lantaran mengeluhkan sakit di bagian kemaluan.
Korban memendam rahasia selama tiga tahun lantaran merasa takut. Sebab, saat itu korban mendapat ancaman dari pamannya.
"Dari pengakuan korban sih ada paksaan, terus dibilang jangan cerita ke orang lain gitu. Ya mungkin anak kecil jadi takut. Dari pamannya juga dikasih uang jajan. Pamannya sih mengakunya pernah memberikan uang Rp 10 ribu buat jajan," ujar Ali.
Ali menegaskan, ketiga terduga pelaku tidak melakukan aksi bejat itu secara bersamaan.
Baca Juga:Remaja di Cengkareng Diperkosa Tiga Orang Dekat: Ini Kasus Serius
"Mereka melakukannya gak secara bersamaan atau bergantian. Jadi ya masing-masing aja," tutupnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman