Tangkap WNA Latvia Kasus Skimming, Polda Metro: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank dalam kasus skimming itu mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:23 WIB
Tangkap WNA Latvia Kasus Skimming, Polda Metro: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Latvia berinisial RM (berdiri tengah) karena diduga terlibat pembobolan rekening bank dengan modus skimming pada Jumat (20/5/0222). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) berkebangsaan Latvia berinisial RM (46). Ia diduga terlibat perkara pembobolan rekening bank dengan modus skimming.

"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (20/5/2022).

Tersangka mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama Proton untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh pimpinan RM.

Para nasabah bank yang tidak bertransaksi namun saldo rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kerugian Pencurian Uang Nasabah Bank Bermodus Skimming yang Dilakukan WNA Latvia Mencapai Rp1,2 Miliar

Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank dalam kasus skimming itu mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut yang mengarah ke RM hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu kemarin.

Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.

Atas perbuatannya, kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.

Baca Juga:Polisi Tangkap WNA Latvia, Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Bermodus Skimming

"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak