Kekurangan Bengkel, Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Emisi Kendaraan Tak Berjalan Maksimal

sampai Januari 2022 baru ada 341 bengkel uji emisi kendaraan di Jakarta

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 24 Mei 2022 | 09:54 WIB
Kekurangan Bengkel, Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Emisi Kendaraan Tak Berjalan Maksimal
Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dengan bahan bakar solar di Ecovention Hall, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/12/2021). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengakui program uji emisi kendaraan bermotor tidak berjalan maksimal. Penyebabnya adalah jumlah bengkel untuk melakukan pengujian masih minim.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampai Januari 2022 baru ada 341 bengkel uji emisi di Jakarta. Rinciannya, 302 tempat untuk menguji emisi mobil dan 39 sisanya roda dua.

Seharusnya, Pemprov DKI memiliki targrt 1.400 lokasi uji emisi. Artinya, Pemprov DKI masih kekurangan 1.059 fasilitas penguji.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengakui adanya masalah kekurangan bengkel uji emisi ini. Namun, ia meminta kesadaran masyarakat agar tidak mengandalkan bengkel uji emisi yang diadakan pemerintah saja.

Baca Juga:Pabrik Suzuki Digrebek karena Diduga Lakukan Pemalsuan Uji Emisi

Pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi secara berbayar di bengkel swasta. Ia pun akan mendorong lewat regulasi agar niat melakukan uji emisi meningkat.

“Jadi even mungkin nanti akan berbayar, kalau kita sudah kerjasama dengan kepolisian, Samsat, niat kita untuk mempersyaratkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi lah yg bisa memperpanjang STNK,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Masalah lainnya dalam program uji emisi, kata Asep, adalah karena beluk maksimalnya koneksi data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Karena sekitar 14 juta motor dan 1,5 juta mobil perlu bengkel yang sangat banyak untuk uji emisi,” kata dia.

Pemerintah sebenarnya sudah membuat regulasi agar masyarakat segera melakukan uji emisi. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan yang tak melakukan pengujian bakal didenda.

Baca Juga:Bukan Hanya Masalah Kena Tilang, Ini Manfaat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Asep menyatakan aturan ini akan segera diberlakukan agar nantinya pemilik kendaraan segera melakukan uji emisi.

“Mohon maaf ya kadang masyarakat itu kalau mundur lagi kesadaran di mundur. Kadang masyarakat baru sadar kalau sudah ada pemberitahuan atau ancaman akan adanya sanksi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini