Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta 1 dari 4 Proyek ITF Dibiayai APBD

Jika menggunakan APBD, biaya komisi (tipping fee) tidak perlu sebesar ketika pembiayaan proyek dari investor atau pihak ketiga.

Rizki Nurmansyah
Senin, 23 Mei 2022 | 21:55 WIB
Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta 1 dari 4 Proyek ITF Dibiayai APBD
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan keterangan selepas Rapat Komisi di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta satu dari empat proyek pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di seluruh Jakarta dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengemukakan, jangan semua proyek tersebut diberikan pada pihak ketiga atau investor agar ada persaingan yang sehat.

"Menurut saya jangan keempatnya diberikan kepada pihak ketiga, satu menggunakan APBD lewat PMD biar menjadi persaingan yang sehat. Kalau semua diberikan pada swasta kita ketergantungan sekali," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dengan demikian, kata Ida, bisa terlihat proyek mana yang masih bisa dilakukan pengiritan dari APBD.

Baca Juga:Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Lokasi Pembangunan ITF di Jakarta Timur Ditinjau Ulang

Menurut Ida, jika menggunakan APBD, biaya komisi (tipping fee) tidak perlu sebesar ketika pembiayaan proyek dari investor atau pihak ketiga.

"Karena saya khawatir juga kalau mencari lagi investor tidak akan jalan, sedangkan untuk mengurangi sampah untuk mengelola sampah ini kan tinggi dan harus kita lakukan tidak bisa kita tawar lagi untuk tidak melakukan itu. Nah kalau berbicara itu berarti kita mesti cari solusi," ujar Ida.

Ida menyebutkan, jika semuanya menggunakan skema biaya komisi artinya APBD DKI Jakarta bisa tersedot sekitar Rp 1,7 triliun sampai Rp 1,8 triliun per tahun.

"Bayangkan kalau semuanya menggunakan pihak ketiga. Tapi kalau menggunakan APBD kan lebih kecil lagi nanti," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah ITF di empat wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Baca Juga:Wakil Ketua F-PPP dan PKB DPRD DKI: ITF Lebih Penting daripada JIS

Untuk pembangunan fasilitas ITF tersebut, Pemprov DKI Jakarta menugaskan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak