Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta 1 dari 4 Proyek ITF Dibiayai APBD

Jika menggunakan APBD, biaya komisi (tipping fee) tidak perlu sebesar ketika pembiayaan proyek dari investor atau pihak ketiga.

Rizki Nurmansyah
Senin, 23 Mei 2022 | 21:55 WIB
Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta 1 dari 4 Proyek ITF Dibiayai APBD
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan keterangan selepas Rapat Komisi di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta satu dari empat proyek pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di seluruh Jakarta dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengemukakan, jangan semua proyek tersebut diberikan pada pihak ketiga atau investor agar ada persaingan yang sehat.

"Menurut saya jangan keempatnya diberikan kepada pihak ketiga, satu menggunakan APBD lewat PMD biar menjadi persaingan yang sehat. Kalau semua diberikan pada swasta kita ketergantungan sekali," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dengan demikian, kata Ida, bisa terlihat proyek mana yang masih bisa dilakukan pengiritan dari APBD.

Baca Juga:Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Lokasi Pembangunan ITF di Jakarta Timur Ditinjau Ulang

Menurut Ida, jika menggunakan APBD, biaya komisi (tipping fee) tidak perlu sebesar ketika pembiayaan proyek dari investor atau pihak ketiga.

"Karena saya khawatir juga kalau mencari lagi investor tidak akan jalan, sedangkan untuk mengurangi sampah untuk mengelola sampah ini kan tinggi dan harus kita lakukan tidak bisa kita tawar lagi untuk tidak melakukan itu. Nah kalau berbicara itu berarti kita mesti cari solusi," ujar Ida.

Ida menyebutkan, jika semuanya menggunakan skema biaya komisi artinya APBD DKI Jakarta bisa tersedot sekitar Rp 1,7 triliun sampai Rp 1,8 triliun per tahun.

"Bayangkan kalau semuanya menggunakan pihak ketiga. Tapi kalau menggunakan APBD kan lebih kecil lagi nanti," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah ITF di empat wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Baca Juga:Wakil Ketua F-PPP dan PKB DPRD DKI: ITF Lebih Penting daripada JIS

Untuk pembangunan fasilitas ITF tersebut, Pemprov DKI Jakarta menugaskan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak