Polisi Bekuk Pendiri Sekaligus Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri, Cari Lawan Tawuran Secara Acak

Penangkapan terhadap NR berawal dari video viral konvoi geng motor yang berjumlah sekitar 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:42 WIB
Polisi Bekuk Pendiri Sekaligus Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri, Cari Lawan Tawuran Secara Acak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka pendiri sekaligus admin geng motor Jakarta Misteri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pendiri sekaligus admin akun TikTok geng motor Jakarta Misteri berinisial NR (21). Geng motor ini kerap terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

"Tersangka NR (21) ini laki-laki perannya sebagai admin akun Tiktok Jakarta Misteri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5/2022).

Zulpan mengungkapkan penangkapan terhadap NR berawal dari video viral konvoi geng motor yang berjumlah sekitar 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.

Polisi mengungkapkan video tersebut diunggah pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dengan tujuan mencari lawan tawuran dan secara acak menyerang siapa saja yang ditemuinya. Lokasi video direkam diketahui di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Panen Lele di Kolam Ukuran Jumbonya Bikin Kaget, Ternyata Dikasih Makan Ini!

"Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan meng-upload ke media sosial. Tentunya ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui, pengendara lain, ini bisa jadi korban kekerasan mereka," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik akun tersebut dan dilakukan penangkapan.

"Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut," kata Zulpan.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yakni empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar.

Atas perbuatannya NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:Istri Ngidam Ingin Petik Buah Jeruk tetapi Kebun Jauh, Suami Lakukan Hal Ini

Adapun pasal yang persangkakan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak