Jakarta PPKM Level 1, Pemkot Jakut: ASN Tak Ada Lagi yang WFH

"Karena PPKM sudah level 1 untuk Jakarta maka ASN di lingkungan Kota Jakarta Utara sudah 100 persen masuk (bekerja di kantor)," kata Neni.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:16 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pemkot Jakut: ASN Tak Ada Lagi yang WFH
ASN Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) melakukan apel. [Dok. Kominfiotik Jakarta Utara]

SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kini turun menjadi level satu. Hal itu membuat perkantoran boleh menerapkan work from office (WFO) 100 persen.

Salah satunya seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut).

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan tidak lagi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakut yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sekarang PPKM sudah level satu jadi 100 persen ASN sudah WFO, tidak ada lagi yang WFH," ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:Anaknya Dituding Jadi Pelakor, ASN di Lampung Utara Dianiaya Adik Istri Pertama

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara Neni Maryani menyebutkan, kebijakan 100 persen bekerja di kantor bagi ASN berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa PPKM pada Masa Pandemi COVID-19.

"Karena PPKM sudah level 1 untuk Jakarta maka ASN di lingkungan Kota Jakarta Utara sudah 100 persen masuk (bekerja di kantor)," kata Neni. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini