PPKM Level 1, Anies: Mari Pertahankan Kondisi Ini Sehingga Jakarta Makin Stabil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut PPKM Level 1 ini menjadi babak baru dan berharap statusnya tak kembali naik.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:45 WIB
PPKM Level 1, Anies: Mari Pertahankan Kondisi Ini Sehingga Jakarta Makin Stabil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai mencangkan Jakarta Hajatan dalam rangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Terkendalinya pandemi Covid-19 membuat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level satu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut PPKM Level 1 ini menjadi babak baru dan berharap statusnya tak kembali naik.

Hal itu disampaikan Anies usai mencanangkan Jakarta Hajatan yang merupakan rangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

"Hari ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin dengan kondisi penuh tantangan," kata Anies.

Baca Juga:Gunakan Istilah Jakarta Hajatan pada HUT ke-495 DKI, Anies Beberkan Maknanya

Pihaknya mensyukuri stabilnya pandemi di Jakarta dengan jumlah kasus positif yang makin menurun.

Ia bahkan mengharapkan dengan mencermati kondisi itu, tidak perlu lagi ada status PPKM.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan terkendalinya kasus positif COVID-19 bukan kerja satu pihak, melainkan kerja bersama.

Anies kemudian memberikan apresiasi kepada petugas kesehatan hingga petugas lapangan di antaranya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP dan seluruh pihak lain yang membantu penanganan pandemi hingga mewujudkan protokol kesehatan.

"Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, tapi ini kerja bersama. Jadi, mari pertahankan kondisi ini sehingga Jakarta makin stabil," imbuh Anies.

Baca Juga:Ogah Gantikan Anies Baswedan, Fadil Imron Ngaku Ingin Fokus Jalankan Tugas

Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 yang menerapkan status PPKM di Jakarta dan daerah sekitarnya pada level satu.

Sebelumnya status PPKM Jakarta adalah level dua dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam aturan Inmendagri terbaru itu, sebagian besar kegiatan masyarakat di Jakarta sudah 100 persen sesuai kapasitas di antaranya kapasitas di mal, restoran, bioskop, pasar swalayan, aktivitas seni, olahraga, hingga transportasi umum.

PPKM Level 1 Jakarta akan berlangsung hingga 6 Juni 2022 dan akan terus dievaluasi pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini