Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan dan Manajer Pinjol Ilegal, Operasikan 58 Aplikasi

Aplikasi yang dioperasikan di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, dan Pinjaman Roket.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:21 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan dan Manajer Pinjol Ilegal, Operasikan 58 Aplikasi
Polda Metro Jaya hadirkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak