Sebut Jakarta Telah Lewati Masa-Masa Kritis Pandemi, Anies ke Warga: Jangan Lengah

Ini kali pertama lagi Jakarta PPKM Level 1 setelah terakhir pada akhir 2021 lalu.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:49 WIB
Sebut Jakarta Telah Lewati Masa-Masa Kritis Pandemi, Anies ke Warga: Jangan Lengah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menjadi penceramah tarawih di Masjid Kampus UGM. (Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 yang berlaku mulai 24 Mei 2022 lalu.

PPKM Level 1 Jakarta berlaku hingga 6 Juni mendatang. Ini kali pertama lagi Jakarta PPKM Level 1 setelah terakhir pada akhir 2021 lalu.

"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, Anies menyebut Jakarta telah berhasil melewati masa-masa kritis.

Baca Juga:Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya

Hal ini disebutnya merupakan capaian yang didapatkan karena kerjasama banyak banyak pihak dalam menekan laju penularan Covid-19.

"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerjasama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.

Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Meski kasus sudah melandai, namun Anies mengingatkan bahwa Covid-19 belum hilang.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.

Baca Juga:Warga Kampung Bali Demo Hotel di Jakpus karena Bising Suara Live Music, Ketua RW: Banyak yang Mengeluhkan

Penetapan PPKM Level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Karena itu, Anies juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak