SuaraJakarta.id - Sejumlah warga di Rusunawa Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur mengalami kerugian hingga Rp378 juta karena diduga jadi korban penipuan bermodus minyak goreng murah.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Selasa (31/5/2022), membenarkan kasus penipuan minyak goreng murah tersebut.
Dia mengatakan salah satu korban berinisial YM telah membuat laporan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1141/V/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.
"Sedang proses pemeriksaan terhadap para korban, ada enam orang yang kami periksa," kata Ahsanul.
Baca Juga:Tertipu Modus Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi hingga Rp378 Juta
Ahsanul menjelaskan pelapor menduga pelaku melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Ahsanul mengatakan ada 10 korban penipuan termasuk YM yang dilakukan oleh pelaku berinisial MRA.
Dijelaskan dalam laporan bahwa pelaku awalnya menjanjikan minyak goreng murah kepada para korban pada 21 April 2022.
Namun setelah para korban memberikan uang kepada pelaku disertai bukti transfer, minyak goreng yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang hingga korban melapor polisi.
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan bahwa pelaku dan salah satu korban memiliki hubungan teman. Saat ini pelaku berinisial MRA itu juga sudah dibawa oleh para korban ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:Penipuan Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi Rp 378 Juta
"Jadi, salah satu korban itu temannya pelaku. Terkait dengan modus atau janji, sedang kami dalami," ujar Ahsanul. (Antara)