Muncul Petisi Penggantian Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Ini Reaksi Wagub DKI

Sejarawan JJ Rizal membuat petisi online untuk mengganti nama JIS menjadi Stadion MH Thamrin yang dinilai lebih cocok.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:52 WIB
Muncul Petisi Penggantian Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Ini Reaksi Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Petisi penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS) menjadi Stadion MH Thamrin muncul di laman change.org. Petisi itu digaungkan sejarawan JJ Rizal.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kesiapan menampung usulan terkait pergantian nama JIS jadi Stadion MH Thamrin.

"Semua usulan akan kami tampung dulu dan kami diskusikan, memang banyak usulan dari masyarakat, kami akan bahas," kata Wagub DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Riza mengatakan, usulan dari masyarakat itu tidak langsung disetujui, namun perlu pembahasan.

Baca Juga:JIS Diusulkan Ganti Nama Jadi Stadion MH Thamrin, Riza Patria Bilang Begini

Di samping itu, menurut Riza, ada banyak masyarakat yang mengusulkan. Ia pun mempersilakan masyarakat untuk memberikan usulan lainnya.

"Yang usulkan bukan cuman satu, ada banyak yang mengusulkan, silakan masyarakat punya usulan lain, nanti kami akan pertimbangkan," imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, nama yang saat ini Jakarta International Stadium (JIS) melalui proses yang panjang.

"Untuk mengganti nama lain, tentu itu akan menjadi perhatian kami bersama. Prinsipnya nanti akan diputuskan yang terbaik, apapun untuk proses yang lebih baik baik," imbuh Riza.

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal membuat petisi online di change.org kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti nama JIS menjadi Stadion MH Thamrin yang dinilai lebih cocok.

Baca Juga:Nama JIS Diusulkan Diganti Stadion MH Thamrin, Wagub DKI: Kami Tampung Dulu dan Diskusikan

Menurut dia, penamaan JIS dianggap melanggar UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan karena menggunakan Bahasa Inggris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini