Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta

Korban melahirkan sang bayi pada bulan Maret 2022 lalu.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:41 WIB
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
Ilustrasi pencabulan - Biadab! Usai Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta.

SuaraJakarta.id - Aksi keji S (52), bos toko kelontong di Cengkareng Jakarta Barat yang telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, tak cuma perkosa karyawatinya berinisial U (19) hingga korban hamil dan melahirkan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku juga menjual bayi hasil hubungannya dengan U seharga Rp 10 juta. Korban melahirkan sang bayi pada bulan Maret 2022 lalu.

"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp 5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," kata Ardhie, Jumat (3/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S (52) di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli karyawatinya berinisial U (19) selama tiga tahun bahkan hingga melahirkan seorang anak.

Baca Juga:Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mulai bekerja menjaga toko kelontong milik S pada 2019 silam. Saat itu usia U masih sekitar 16 tahun.

Ardhie mengatakan, saat U tengah menjaga warung, timbul hasrat jahat dari S untuk melakukan rudapaksa. Saat itu pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti perintahnya.

Tidak hanya sekali, kejadian itu terus berulang. Hingga pada akhirnya U hamil dan melahirkan pada Maret 2022 lalu.

Namun meski telah menuruti kemauan pelaku, korban juga tidak mendapatkan haknya sebagai karyawati. Selama tiga tahun bekerja, U tidak pernah mendapatkan upah.

Selama ini korban hanya diberi makan seadanya dan diberikan tempat tinggal dalam sebuah kamar kos.

Baca Juga:Aksi Biadab Bos Toko Kelontong di Cengkareng: Perkosa Anak Buah hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp10 Juta

"Pelaku melakukan perbuatannya kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2022).

Tidak tahan dengan perbuatan majikannya, U melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang berinisial D (36). Mengetahui hal itu, D pun melaporkan kejadian ini pada petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak,

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dendam paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak