Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Ganja dari Jaringan Lampung

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 22:17 WIB
Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Ganja dari Jaringan Lampung
Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja jaringan Lampung oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polsek Kembangan menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan total 2,5 kilogram.

Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka diringkus ditiga tempat berbeda.

Binsar menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja. Pada Rabu (18/5/2022) petugas berhasil meringkus AM.

AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan asal Lampung.

Baca Juga:11 Pengguna Narkoba di Aceh Tengah Ditangkap, Ini Tampangnya

"Di rumah AM kita temukan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1,3 kg ganja kering," katanya di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan AM, sebagian barang haram itu telah dioper ke seseorang yang berinisial HJ, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"HJ berhasil kita ringkus. Ia mengaku jika ganja tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial AW," kata Binsar.

Kemudian petugas berhasil meringkus AW di Penjaringan Jakarta Utara. Dari tangan AW, petugas mendapatkan barang bukti ganja dalam beberapa paket kecil. Jika ditotal paket ganja tersebut seberat 1,2 kilogram.

"Paket tersebut dijual mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil, hingga Rp 500 ribu untuk paket besar," ungkapnya.

Baca Juga:BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam terjerat pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak