"Setelah korban jatuh, korban lapor ke kantor polisi jam tiga pagi. Dari situ kita bentuk tim gabungan Polres dan Polsek," kata Budi.
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga menemukan barang bukti mobil korban yang dibawa tersangka.
"Terancam Pasal 375 dan Pasal 351 KUHP karena sudah kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Budi.
Seorang Tunadaksa
Budi mengatakan, tersangka RA merupakan seorang disabilitas tunadaksa di bagian kaki kanan sehingga ketika berjalan menggunakan tongkat.
"Memang kalau dilihat dari kondisi yang bersangkutan ada 'handicap' (disabilitas), yaitu kakinya," kata Budi.
Budi menambahkan meski memiliki keterbatasan, namun RA masih dapat mengendarai dan menginjak pedal gas mobil.
Baca Juga:Maling Sepeda Motor Pincang Kepergok Pemilik Baru Pulang, Endingnya Ngakak