SuaraJakarta.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai melayani pembuatan paspor di rumah untuk pemohon lanjut usia, orang sakit dan disabilitas.
Pada Februari-Mei 2022, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio, sudah ada tiga penerbitan paspor menggunakan layanan tersebut.
Layanan itu digagas dimulai sejak Januari 2022 dengan nama "Imigrasi Priok Melayani Anda" (I'PRIMA).
"I'PRIMA digagas dari Januari 2022, cuma permohonan baru ada Februari karena di kantor juga ada layanan prioritas yang datang langsung ke kantor. Dari Februari-Mei sudah tiga kali (penerbitan)," kata Abdi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:Ketemu Calon Istri Tapi Kelamaan, Seorang WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Layanan I’PRIMA diperuntukkan bagi lansia/di atas 65 tahun, orang sakit dan disabilitas karena tidak memungkinkan mengantre di antrean umum Kantor Imigrasi Tanjung Priok sehingga dibuatkan jadwal khusus untuk pengambilan foto dan biometrik.
Teknisnya, pemohon hanya perlu mengakses situs https://www.iprimatanjungpriok.com/iprima dan memasukkan tanggal pelayanan yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi.
Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi kolom isi data pribadi seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, jumlah pemohon layanan dan lain-lain. Lalu klik submit untuk memproses permohonan.
Abdi Widodo mengatakan, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) turut melahirkan inovasi dalam pelayanan keimigrasian tersebut.
Zona Integritas memberikan dampak positif pada instansi tersebut, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, meningkatkan motivasi dan semangat pegawai dalam bekerja, hingga meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Baca Juga:Imigrasi Jakarta Utara Pastikan Kru dan Pembalap Formula E Patuhi Aturan
Beragam inovasi pelayanan lahir dari permintaan masyarakat, seperti Imigrasi Priok Melayani Anda (I'Prima), Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang atau Rusak dalam Satu Hari (Bahari) dan Sistem Informasi Kedatangan Kapal (Si Kakap).
- 1
- 2