Dituding Gelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor

Dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Juni 2022 | 19:05 WIB
Dituding Gelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor
Arsip - Aktor Krisna Mukti saat ditemui awak media usai membuat laporan terkait penyebaran foto dan video pribadi miliknya tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Artis Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya terhadap pelapor Yeni Khaidir, usai dituding dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:Krisna Mukti Buat Laporan Balik Terkait Tudingan Penggelapan Uang Arisan Rp724 Juta

Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.

Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.

Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat (3/6).

Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:Dilaporkan Tessa Mariska, Krisna Mukti Jadi Jelek Nama: Menghambat Rezeki Orang

Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini