SuaraJakarta.id - Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie resmi menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang telah diajukan pada minggu lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, rehabilitasi bakal dijalankan oleh Andrie selama 4 bulan.
"Hasil assesment keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal, saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Selama 4 bulan kedepan, kata Akmal, Andrie bakal menjalankan rehabilitasi di kantor BNNP DKI Jakarta.
Baca Juga:Andrie Kahitna Sudah Jalani Rehabilitasi Narkoba
Akmal juga memastikan, proses hukum Andrie Bayuajie bakal terus berlanjut.
Sebelumnya, polisi menangkap gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie (48). Ia diamankan lantaran penyalahgunanaan narkotika golongan empat.
Kadid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie ditangkap di kost-kostan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti dari tangan Andrie berupa obat penenang merek Valimex Diazepam sebanyak 4,5 lembar atau sebanyak 45 butir.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir," ungkapnya.
Baca Juga:Terpopuler: Gitaris Andrie Bayuajie Ditangkap, Anies Baswedan Dianaktirikan
Atas perbuatannya, Andrie Bayuajie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman