SuaraJakarta.id - Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika obat penenang Valdimex Diazepam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Andrie mengonsumsi obat yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat tersebut sejak 2017 lalu.
Ketergantungan obat yang dimiliki Andrie lantaran sulit tidur. Kemudian ia mulai mengkonsumsi obat tersebut usai konsultasi ke dokter.
Pada 2020 lalu, Andrie mulai menghentikan pengobatannya. Namun ia tetap mengkonsumsi obat Valdimex yang ia beli secara online.
Baca Juga:Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Akui Gunakan Obat Penenang Sejak Tahun 2017, Supaya Bisa Tidur
"Penyidik mendapat rekam jejak pembelian (transaksi) yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," ujar Zulpan saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Dalam setiap transaksi sejak Mei 2020 lalu, paling sedikit Andrie membeli sebanyak 1 strip atau 10 butir, pada Agustus 2020. Paling banyak, Andrie memesan 5 strip atau 50 butir barang haram tersebut.
Total ada 12 kali transaksi yang dilakukan oleh Andrie dalam kurun 2 tahun terakhir.
Zulpan mengatakan, Andrie diringkus oleh petugas saat sedang berada di kamar kos. Tepatnya di kos Cilandak Heights dengan nomor kamar 208.
Di kamar berlantai 2 tersebut petugas menemukan 45 butir Valdimex milik Andrie.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andrie Bayuadjie terancam dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman