SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 214 kilogram dari jaringan antar provinsi Sumatera-Jakarta. Dalam perkara ini petugas juga mengamankan seorang kurir berinisial NP (29).
Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Endra Zulpan mengatakan, NP bertugas mengantarkan ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke Jakarta.
Namun saat di tengah perjalanan petugas berhasil mengendus penyelundupan barang haram tersebut.
"Pada tanggal 7 Juni lalu dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka kemudian dilakukan penggeledahan. Ditemukan ganja kering siap edar sudah dikemas total seluruhnya dari tersangka seberat 214 kg," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Oknum Petugas Rutan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Penjara
Zulpan mengatakan, dalam mengirim barang haram tersebut, tersangka NP menggunakan sebuah mobil jenis minibus. Ganja tersebut diletakkan dalam 4 karung.
Dalam sekali mengantar, lanjut Zulpan, sekali mengantar NP mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta.
"Dalam sekali mengantar tersangka ini mendapat janji imbalan senilai Rp 15 juta. Dari seseorang yang hingga kini telah kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumir hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Tak Ada Ampun Buat Bripka AA yang Pasok Narkoba untuk Tahanan, Kapolrestabes Medan: Dia Dipecat!