Khilafatul Muslimin Telah Sebar Ideologi Anti-Pancasila, Densus 88 Dalami Keterkaitan dengan Terorisme

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juni 2022 | 16:25 WIB
Khilafatul Muslimin Telah Sebar Ideologi Anti-Pancasila, Densus 88 Dalami Keterkaitan dengan Terorisme
Polisi mendatangi kantor Khilafatul Muslimin cabang Kampung Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (9/6/2022) siang. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraJakarta.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme dengan memberikan asistensi ke sejumlah Polda yang menangani perkara tersebut.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan kelompok tersebut telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Aswin, dikutip dari Antara.

Aswin menyebutkan, jajaran Polda telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Baca Juga:Khilafatul Muslimin Lakukan Kejahatan Tersembunyi, Kapolda Metro Jaya: Sering Tak Tampak seperti Pelanggaran Hukum

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6).

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga:Khilafatul Muslimin Terbukti Sebarkan Ideologi anti-Pancasila, Densus Masih Dalami Keterkaitan dengan Terorisme

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak