Mayat Perempuan di Apartmen Cipulir Ditemukan Tewas Karena Disuntik Silikon, Dua Transpuan Resmi Jadi Tersangka

Polisi pun bergerak dan mendapati sosok Lisa yang merupakan pemilik salon.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:11 WIB
Mayat Perempuan di Apartmen Cipulir Ditemukan Tewas Karena Disuntik Silikon, Dua Transpuan Resmi Jadi Tersangka
Trasnpuan L tersangka kasus tewasnya mahasiswi setengah telanjang di apartemen kawasan Cipulir. (Tangkapan layar/Instagram)

SuaraJakarta.id - Polisi telah menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya perempuan berinisial I (31) di sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial L alias Lisa (29) dan RH alias Bela (41).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, jasad I pertama kali ditemukan pada 8 Juni 2022. Saat itu, pihak customer service melaporkan adanya bau busuk di sebuah kamar lantai 2.

Bersama sekuriti, pihak customer service melakukan pengecekan dan mendapati kamar itu dalam keadaan tidak terkunci. Ternyata, ditemukan sesosok mayat yang telah membusuk dan dalam kondisi setengah telanjang berbaring di ranjang.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta kalau ada seseorang yang sempat terburu-buru menitipkan kunci kamar korban.

Baca Juga:Satu Transpuan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Temuan Mayat Perempuan Di Apartemen Cipulir

"Sebelum kejadian itu ada peristiwa, ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar, kamar tersebut kepada petugas Housekeeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Merujuk pada pemeriksaan kamera pengawas CCTV, ditemukan fakta lain, yakni korban sempat bertemu seseorang di lobi apartemen. Polisi pun bergerak dan mendapati sosok Lisa yang merupakan pemilik salon.

"Dari apa yang kami temukan ini, kami melakukan penangkapan pertama adalah terhadap seseorang atas A alias Lisa (29) pekerjaan salon," ucap Budhi.

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Lisa di salon miliknya di kawasan Tangerang Selatan pada 9 Juni 2022. Kepada polisi, Lisa mengakui melakukan suntikan silikon ke tubuh korban.

"Memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupum bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," jelas Budhi.

Baca Juga:Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir, Polisi Tetapkan Seorang Transpuan Jadi Tersangka

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I. Maka polisi meringkus Bela yang merupakan karib I dan menghubungan jasa suntik silikon yang dilakukan Lisa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini