SuaraJakarta.id - Niat mau kencan, ibu muda asal Cakung, Jakarta Timur, ini alami nasib apes di Tangerang. Dia ditipu teman kencannya yang dikenal lewat media sosial (Medsos). Motor dan barang berharga lainnya raib dibawa kabur.
Kejadian apes itu dialami ibu muda berinisial MA (36). Semula, dia berniat ingin kencan dengan pelaku yang mengaku Agus Hermansyah yang belakangan memiliki nama asli Muksin (42).
Sementara korban, merupakan ibu muda yang telah memiliki dua anak. Kepada polisi, MA mencari teman kencan lantaran sudah ditinggal pergi suaminya setahun terakhir.
MA sempat melakukan pertemuan pertama di sebuah mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/6/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Cuma Dapat Seragam, Warga Sidoarjo Rugi Puluhan Juta Jadi Korban Penipuan Rekrutmen CPNS
Di hari yang sama, pelaku Muksin kemudian mengajak MA untuk datang ke rumah orangtuanya untuk meminta restu di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Sesampainya di rumah yang diakui milik orangtua pelaku, korban kemudian ditinggal pergi oleh Muksin. Tiga hari kemudian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Neglasari.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama membenarkan adanya ibu muda yang jadi korban penipuan teman kencannya itu.
Dia mengaku, pihaknya sudah berhasil meringkus pelaku itu di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/6/2022).
"Pelaku sudah kita amankan di Kita Bumi Pasar Kemis hari ini. Dia warga Tanah Tinggi Tangerang," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Dari hasil interogasi, lanjut Putra, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi penipuan dengan modus mencari teman kencan melalui medsos Facebook.
"Dia ngakunya baru satu kali melakukan aksi penipuan, tapi kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi," ungkapnya.
Sementara kerugian yang dialami korban yakni sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman penjara empat tahun dan sudah mendekam di penjara Polsek Neglasari Tangerang.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Putra.
Kontributor : Wivy Hikmatullah