Segera Susul Indra Kenz, Berkas Perkara Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:59 WIB
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Selain Vanessa Khong dan ayahnya, pihak Bareskrim Polri juga tengah merampungkan berkas perkara tersangka lainnya yakni guru Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Karta menerangkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.
"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," terang Karta.
Penyidik Mabes Polri turut membawa barang bukti dua mobil mewah tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Sebagai pengingat, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Dari situ, terungkap banyak korban yang sudah alami kerugian.
Pemilik nama asli Indra Kesuma dituding melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat praktek binary option di platform Binomo.
Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Selain dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyita aset Indra Kenz yang diduga didapat dari kegiatan binary option. Diantaranya seperti satu mobil Tesla warna biru, satu mobil Ferrari California, 4 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan, 1 HP merk iPhone 13 Pro warna emas serta tumpukan uang senilai Rp 1,1 miliar.
"Kalau yang 46 desa itu memang enggak ada internet banget, jadi harus turun dulu. Misalnya itu ke kantor desa yang sebelumnya memang sudah ada internetnya," terang minah.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, berdasarkan penyelidikannya di Kebun Raya Bogor (KRB) hanya mempunyai tanaman bernama erythroxylum novogranatense (Amerika Selatan) dan erythrocylum cuneatum (lokal Indonesia).
Jalan tampak dipenuhi serpihan kertas, asap putih juga masih mengepul, akibat sejumlah petasan meledak ketika dibawa oleh pembeli yang mengendarai sepeda motor.
Pelatih tim nasional U-16 Myanmar Aung Zaw Myo menyebut bahwa laga melawan Indonesia di semifinal Piala AFF U-16 2022, Rabu (10/8/2022), akan berjalan sulit bagi skuadnya
Di era digital seperti sekarang ini, kejahatan di dunia siber memang kian marak. Korbannya pun tidak sedikit, mulai dari pencurian akun dan lain sebagainya.
Marcel menanggapi hal itu dengan santai namun menohok saat ditanyai oleh Nikita Mirzani seperti yang diunggah pada akun TikTok pribadinya @pesulapmerahindonesia.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas memberi ultimatum dan akan menembak pelaku jambret wisatawan. Sedangkan Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista minta buktikan.
Yusuf menyebutkan keenam orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun).
LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Jangan ya, jangan dibelikan handphone, kalau bisa dipakai untuk tambahan modal kerja, modal usaha. Kalau enggak ya dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan yang produktif, jangan dip