Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Untuk pasal kita kenakan Pasal 365 KUHP dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata Budi.
Perampokan di 2 Minimarket Jaktim
Untuk diketahui, perampok yang sebelumnya diduga bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022), memiliki modus dan pola yang sama dengan peristiwa sebelumnya di sebuah minimarket di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (3/6/2022).
Kesamaan tersebut yakni pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan senjata mirip senjata api. Kemudian, sebelum beraksi para pelaku berpura-pura berbelanja dan menyiramkan bensin.

Selain itu, peristiwa perampokan juga terjadi saat situasi kedua minimarket sepi, yakni siang hari.
Hal itu seperti yang diungkap A (29), karyawati yang bertugas sebagai kasir minimarket yang berada di Jalan Raya Mabes Hankam.
"Iya disiram bensin. Nyium bau bensin saya," kata A saat ditemui Suara.com, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:Polres Jaktim Tangkap Pelaku Perampokan Minimarket di Cipayung
A juga membenarkan bahwa para pelaku sempat menodongkan benda mirip senjata api.