Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu

Indra Kenz tetap meminta maaf atas apa yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:56 WIB
Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," terang Karta.

Indra Kenz kemudian kembali dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan dan pemastian berkas perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus pelimpahan berkas perkara.

"Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri selama 20 hari hingga 13 Juli 2022 mendatang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Aliansyah menerangkan, alasan Indra Kenz itu dibawa ke Mabes Polri terkait keamanan.

Baca Juga:Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel

"Hari ini langsung dibawa ke Mabes Polri alasannya karena auto pengamanan," terang Aliansyah.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini