Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel

"Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri selama 20 hari hingga 13 Juli 2022 mendatang," kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:34 WIB
Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal kembali mendekam di Rutan Mabes Polri.

Indra Kenz kembali dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan dan pemastian berkas perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) sekaligus pelimpahan berkas perkara.

"Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri selama 20 hari hingga 13 Juli 2022 mendatang," kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Aliansyah menerangkan, alasan Indra Kenz kembali dibawa ke Rutan Mabes Polri terkait keamanan.

Baca Juga:Segera Susul Indra Kenz, Berkas Perkara Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

"Hari ini langsung dibawa ke Mabes Polri alasannya karena auto pengamanan," terang Aliansyah.

Berkas Perkara Indra Kenz P21

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Tersangka Indra Kenz pun datang sekira pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:Penampakan Mobil Mewah Indra Kenz Dalam Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Binomo ke Kejari Tangsel

Karta menerangkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.

News

Terkini

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus SiCepat dalam programnya kali ini.

News | 19:35 WIB

Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat korban mutilasi tersebut yaitu kepala dan kakinya

News | 15:23 WIB

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

News | 13:47 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB

Heru juga meminta mereka untuk mempercantik ibu kota karena akan ada ASEAN.

News | 21:27 WIB

Bisnis di Asia Tenggara benar-benar berada di garis depan perubahan iklim.

News | 16:50 WIB

Dengan begitu, nasabah Henan dapat memilih produk hewan kurban terbaik yang dibina Baznas.

News | 16:36 WIB

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

News | 14:50 WIB

Saat itu, korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

News | 19:15 WIB
Tampilkan lebih banyak