Setelah Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Curhat Pekerja Holywings: Cari Kerja ke Tempat Lain Nggak Segampang Itu

Ribuan pekerja Holywings yang ada di 12 outlet wilayah DKI Jakarta terancam kehilangan pekerja setelah disegel Satpol PP karena izinnya dicabut.

Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:07 WIB
Setelah Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Curhat Pekerja Holywings: Cari Kerja ke Tempat Lain Nggak Segampang Itu
Kafe Holywings di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat disegel Satpol PP pada Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Buntut penutupan Holywings yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat ribuan karyawan Holywing di 12 outlet yang ada di wilayah Jakarta terancam kehilangan pekerjaan.

Seorang Karyawan Holywings Tanjung Duren berinisial S mengaku, telah bekerja di tempat tersebut selama dua tahun. Selama bekerja di Holywing, S mengaku baru dua bulan terakhir mendapatkan gaji penuh, karena sebelumnya mendapat potongan akibat masa pandemi.

“Kita lagi enak-enaknya kerja, eh malah ditutup,” kata S, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

Kini S mengaku tidak tahu harus bekerja apalagi, lantaran selama ini menjadi tumpuan keluarga. Apalagi untuk mencari pekerjaan baru tidak mudah baginya, lantaran usianya sudah lebih dari setengah abad, 53 tahun.

Baca Juga:Izinnya Dicabut, Holywings Tanjung Duren Disegel Satpol PP DKI Jakarta

“Nggak segampang itu nyari kerjaan. Kita pindah ke lain tempat nggak segampang itu, proses lagi. Ujung-ujungnya utang pinjam lagi,” ungkapnya

S mengaku, memiliki dua anak dan dua cucu. Saat ini kedua anaknya, sedang tidak bekerja lantaran diberhentikan akibat pandemi Covid-19.

“Usia udah 53 (tahun), mau ke mana lagi? Anak saya lagi nggak kerja, cucu perlu susu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel cafe Holywings yang berada di Tanjung Duren Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022).

Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Santoso mengatakan, penutupan tersebut lantaran Holywings belum memiliki dokumen, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang semestinya.

Baca Juga:Pesan Satpol PP DKI Selama Holywings Ditutup: Harus Punya Itikad Baik

“Terjadinya pelanggaran atas kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki,” kata Santoso, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

Penutupan ini juga karena telah diterbitkannya surat rekomendasi pencabutan atas izin usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Adanya permohonan penutupan tempat usaha yang diajukan oleh dinas pariwisata ekonomi kreatif kepada kepala Satpol PP DKI Jakarta,” ungkapnya.

Namun saat disinggung penutupan ini buntut dari promo “Muhammad-Maria”, Santoso enggan menjawab prihal tersebut.

“Mungkin hanya itu saja yang bisa sampaikan,” katanya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak