Izinnya Dicabut, Holywings Tanjung Duren Disegel Satpol PP DKI Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel cafe Holywings yang berada di Tanjung Duren Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022).

Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:51 WIB
Izinnya Dicabut, Holywings Tanjung Duren Disegel Satpol PP DKI Jakarta
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai di segel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel cafe Holywings yang berada di Tanjung Duren Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022).

Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Santoso mengatakan, penutupan tersebut lantaran Holywings belum memiliki dokumen, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang semestinya.

“Terjadinya pelanggaran atas kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki,” kata Santoso, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

Penutupan ini juga karena telah diterbitkannya surat rekomendasi pencabutan atas izin usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:Pesan Satpol PP DKI Selama Holywings Ditutup: Harus Punya Itikad Baik

“Adanya permohonan penutupan tempat usaha yang diajukan oleh dinas pariwisata ekonomi kreatif kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta,” ungkapnya.

Namun saat disinggung penutupan ini buntut dari promo “Muhammad-Maria”, Santoso enggan menjawab prihal tersebut.

“Mungkin hanya itu saja yang bisa sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di wilayah Jakarta. Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Kasih Kesempatan Holywings Jika Melakukan Perbaikan Selama Penutupan Usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebut tindakan ini merupaka arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini