Pemprov DKI Janjikan Solusi Nasib 3.000 Karyawan Holywings yang Nganggur

"Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya," kata Riza.

Erick Tanjung
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:41 WIB
Pemprov DKI Janjikan Solusi Nasib 3.000 Karyawan Holywings yang Nganggur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Antara/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan akan mencarikan solusi soal nasib sekitar 3.000 karyawan Holywings yang kini tidak bisa bekerja setelah tempat usaha hiburan malam tersebut ditutup.

"Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (29/6/2022).

Namun, Politikus Gerindra itu tidak memberikan detail solusi yang sedang ia tempuh terkait nasib ribuan karyawan Holywings.

Riza juga tidak memberikan jawaban soal opsi memberikan modal usaha kepada karyawan Holywings tersebut. Namun, ia menyebut Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Baca Juga:Izin Usaha Holywings Baru Dicabut Setelah Promo Miras Gratis untuk Muhammad, PDIP Kritik Pengawasan Pemprov DKI Lemah

"Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/6) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Baca Juga:Gus Miftah Tanggapi Nasib Karyawan Holywings: Jangan Jadi Orang Musyrik Tanpa Sadar

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer atau SKP minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung/SKPL golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak