Anak Dibawah Umur Pelaku Begal di Tajurhalang Bogor, Bacok Korban Pakai Celurit Hingga Pingsan

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor," kata Zulpan.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Senin, 04 Juli 2022 | 17:21 WIB
Anak Dibawah Umur Pelaku Begal di Tajurhalang Bogor, Bacok Korban Pakai Celurit Hingga Pingsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan pelaku begal bersenjata tajam yang membacok korban hingga pingsan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap pelaku begal bersenjata tajam yang membacok korban hingga pingsan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial MIH (16).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, MIH membacok korban dengan menggunakan celurit. Dalam melancarkan aksinya dia dibantu temannya yang berstatus buronan berinisial MS alias Ayung. Dia berperan sebagai joki.

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Selain menangkap MIH, kata Zulpan, pihaknya juga menangkap tiga orang lainnya selaku penadah handphone atau HP hasil begal. Ketiganya berinisial MFM (21), IR (35), dan SH (22).

Baca Juga:Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelayan Bar terhadap Eks Pemain Bola Claudio Martinez

"MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," ujarnya.

Menurut penuturan Zulpan, kasus begal bersenjata tajam ini terjadi pada 28 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu korban yang tengah bermain HP dipinggir jalan tiba-tiba dihampiri MIH dan dibacok pada bagian punggungnya.

"Langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.

Korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, yang bersangkutan jatuh pingsan karena lemas akibat luka di punggungnya.

Atas perbuatannya tersangka MIH kekinian telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 13 tahun penjara.

Baca Juga:Terbawa Arus, Jembatan Darurat Mulai Dipasang Usai Banjir Bandang di Leuwiliang Bogor

Sedangkan ketiga tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini