SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial M sebagai saksi kasus regulasi impor garam.
"Saksi yang diperiksa yaitu M, selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/20220.
Selain memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Kejagung juga memeriksa empat saksi lain, yakni mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 berinisial MM dan Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS.
Dua saksi lain yang diperiksa adalah mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 berinisial OA dan Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016 berinisial NE.
Baca Juga:Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Seluruh saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam industri tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Di 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Baca Juga:Geber Penyelidikan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Kompersial PPI Andry Tan
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini
- 1
- 2