Raup Cuan Puluhan Juta, Ini Peran 2 Tersangka Kasus Pornografi di Mango Live

SN berperan sebagai model atau talent. Sedangkan RH selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Juli 2022 | 16:03 WIB
Raup Cuan Puluhan Juta, Ini Peran 2 Tersangka Kasus Pornografi di Mango Live
Ilustrasi konten pornografi. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Dua tersangka kasus pornografi di media sosial Mango Live, SN dan RH, meraup cuan hingga puluhan juta dalam sebulan.

Kasus pornografi ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengungkap peran dari dua tersangka tersebut.

SN berperan sebagai model atau talent. Sedangkan RH selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di aplikasi Mango Live.

Baca Juga:Polisi Ringkus 2 Pelaku Aksi Pornografi di Mango Live, Sebulan Hasilkan Rp 30 Juta

Royce mengatakan, dari patroli siber yang dilakukan petugas, SN sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

"Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Setelah cukup alat bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Polisi memperlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus pornografi lewat media sosial ManggoLive di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Polisi memperlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus pornografi lewat media sosial Mango Live di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.

"RH sebagai agensi talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri," ungkapnya.

Baca Juga:Wanita Ini Kecanduan Pornografi Walau Sudah Menikah, Dokter Beri Tahu Cara Mengatasinya

Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup cuan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi tersebut.

Dalam per bulan SN bisa meraup keuntungan Rp 30 juta. Sementara RH mendapat meraup cuan hingga Rp 25 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini