Polisi Ringkus 2 Pelaku Aksi Pornografi di Mango Live, Sebulan Hasilkan Rp 30 Juta

Para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi tersebut.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Juli 2022 | 15:28 WIB
Polisi Ringkus 2 Pelaku Aksi Pornografi di Mango Live, Sebulan Hasilkan Rp 30 Juta
Polisi memperlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus pornografi lewat media sosial Mango Live di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meringkus dua tersangka kasus pornografi lewat media sosial Mango Live. Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talent sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

"Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Setelah cukup alat bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Baca Juga:Wanita Ini Kecanduan Pornografi Walau Sudah Menikah, Dokter Beri Tahu Cara Mengatasinya

Kemudian petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.

"RH sebagai agensi talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn, manajemen yang berada di luar negeri," ungkapnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi tersebut.

Dalam per bulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta. Sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:Wanita Ini Sedih Luar Biasa karena Keguguran, Suaminya Malah Menonton Video Porno

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini