PPKM Jakarta Kembali ke Level 1, Wagub DKI: Tetap Jaga Prokes

PPKM Jabodetabek kembali turun ke level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:43 WIB
PPKM Jakarta Kembali ke Level 1, Wagub DKI: Tetap Jaga Prokes
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (16/6/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali ke level satu. Sebelumnya, PPKM di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level dua.

Terkait PPKM Jakarta Level 1 ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Ia juga mengimbau warga segera melakukan vaksinasi booster.

"Jadi yang pertama kami bersyukur PPKM diperpanjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat tetap di level satu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Riza juga meminta agar masyarakat taat prokes. Baik di lingkungan rumah, lingkungan terdekat maupun kerabat.

Baca Juga:Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022

"Kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan 'booster' atau vaksin yang ketiga," katanya.

Meskipun ada pelonggaran 100 persen, masyarakat perlu tetap waspada agar penyebaran Covid-19 tidak kembali meningkat.

PPKM Jabodetabek kembali turun ke level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi isi Inmendagri tersebut, Rabu.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.

Baca Juga:Kasus Pembuangan Bayi di Rusun Jatinegara Dimediasi, Pelaku Segera Dinikahkan

Menurut dia, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan. Salah satunya tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan.

Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.

"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini