Polsek Kembangan Ringkus 3 Bandit Spesialis Maling HP, Barang Curian Dijual Rp 500 Ribu

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:04 WIB
Polsek Kembangan Ringkus 3 Bandit Spesialis Maling HP, Barang Curian Dijual Rp 500 Ribu
Barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku spesialis pencurian HP di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (7/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polsek Kembangan meringkus tiga tersangka spesialis pencurian telepon seluler atau handphone (HP). Ketiganya merupakan dua sindikat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan, sindikat pertama yakni tersangka berinisial MA, yang beraksi sejak Januari-Juni.

MA menyasar warung-warung sepi yang berada di pinggir jalan. Dalam modusnya MA berpura-pura berbelanja, saat korban lengah, pelaku langsung menggasak HP yang tergeletak.

"Ketika kami kembangkan, kami dapat dari identitas plat nomor. Kami mencari alamat rumah yang didapat lewat tersangkanya dengan nomor yang sama dan terulang," kata Reno, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:Kalapas Kendal Buka Suara Kasus Tewasnya Bocah 12 Tahun di Kapal yang Dituduh Curi Ponselnya

Kemudian sindikat kedua, pelaku diketahui berinisial DA dan AL. Reno menyebut kedua bandit ini melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir di 20 TKP sekitaran Jakarta.

Kepada petugas, para pelaku mengaku mencuri HP karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka menjual hasil curian dengan kisaran harga Rp 300-500 ribu per unit.

Biasanya kedua bandit ini menyasar kost-kostan atau kontrakan yang kosong. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah obeng minus dan satu set kunci L yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit motor yang digunakan oleh kedua sindikat ini dalam beraksi.

"Sejauh ini ada 3 HP yang kami amankan. Kami juga menemukan kunci leter L yang biasa digunakan mereka untuk membobol rumah dan obeng minus dan plus," pungkasnya.

Baca Juga:Polisi yang Tembak Mati Pria Diduga Curi Sawit Diperiksa Propam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini